Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Mudah
Simak panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi yang mudah secara online dan offline.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif kewajiban perpajakan.
Membuat NPWP pribadi merupakan langkah penting dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan adanya opsi pembuatan NPWP secara online dan offline, proses ini menjadi lebih mudah dan fleksibel bagi masyarakat.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membuat NPWP pribadi, baik secara online maupun offline, beserta persyaratan dan manfaatnya.
Pengertian dan Fungsi NPWP
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini terdiri dari 15 digit angka yang unik bagi setiap Wajib Pajak.
Fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Sarana dalam administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi persyaratan dalam berbagai layanan publik, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pendirian usaha, dll.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan berbagai aktivitas terkait perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), dan mengajukan keberatan atau banding terkait masalah perpajakan.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan NPWP, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Syarat Subjektif
Syarat subjektif mengacu pada status individu sebagai Wajib Pajak. Seseorang dianggap memenuhi syarat subjektif jika:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
- Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2. Syarat Objektif
Syarat objektif berkaitan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Seseorang dianggap memenuhi syarat objektif jika:
- Menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
- Terdaftar sebagai pengusaha kena pajak
3. Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat NPWP pribadi, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan bekerja atau dokumen izin usaha (jika memiliki usaha)
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar)
- Formulir pendaftaran NPWP yang telah diisi lengkap
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat setempat minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut langkah-langkah membuat NPWP pribadi secara online:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id
- Klik menu “Daftar” untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk alamat email aktif
- Setelah mengisi formulir, klik “Daftar” dan tunggu email konfirmasi
- Buka email konfirmasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan
- Setelah akun aktif, login ke sistem e-Registration
- Pilih menu “Daftar” dan pilih jenis Wajib Pajak “Orang Pribadi”
- Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan teliti
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan (KTP, KK, dll.)
- Periksa kembali semua data yang telah diisi
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan permohonan
- Catat nomor tanda terima elektronik yang diberikan
- Tunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. NPWP akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline
Jika Anda lebih memilih untuk membuat NPWP secara langsung, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili Anda
- Ambil nomor antrean di loket pendaftaran
- Minta formulir pendaftaran NPWP dan isi dengan lengkap
- Siapkan dokumen pendukung (KTP, KK, surat keterangan bekerja/izin usaha)
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung ke petugas
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas
- Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan langsung mendapatkan kartu NPWP
- Tanda tangani bukti penerimaan NPWP
- Proses pembuatan NPWP secara offline biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja, tergantung pada antrian dan kelengkapan dokumen yang Anda bawa.
Manfaat dan Kewajiban Memiliki NPWP
Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, di antaranya:
- Kemudahan dalam urusan administrasi perpajakan
- Terhindar dari pengenaan pajak yang lebih tinggi
- Kemudahan dalam pengajuan kredit bank
- Kemudahan dalam mengurus berbagai perizinan
- Kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan tertentu
- Dapat mengajukan keberatan dan banding terkait masalah perpajakan
- Mendapatkan pelayanan perpajakan yang lebih baik
- Dengan memiliki NPWP, Anda juga berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang teratur dan terukur.
Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
- Setelah memiliki NPWP, Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu
- Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaporkan perubahan data diri atau usaha
- Menjaga kerahasiaan NPWP dan tidak menyalahgunakannya
- Membantu proses pemeriksaan pajak jika diperlukan