Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Membuat NPWP dapat dilakukan secara online ataupun secara offline. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak saja, melainkan juga untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.
Setidaknya, ada tiga tahap pokok dalam membuat NPWP, yaitu (1) Pendaftaran Akun NPWP, (2) Pengisian Formulir NPWP, dan (3) Penyampaian Formulir NPWP. Lantas, bagaimana jika alamat KTP tak sesuai dengan domisili tempatnya bekerja? Apakah membuat NPWP harus sesuai domisili? Simak penjelasannya berikut ini.
-
Kenapa perlu membuat NPWP? Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah penting bagi setiap individu atau badan usaha di Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan.
-
Kenapa orang harus punya NPWP? Setiap orang atau badan usaha yang melakukan aktivitas ekonomi wajib memiliki NPWP.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang dimana pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor. NPWP berbentuk kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama.
Anda bisa mengintip cara membuat NPWP secara online ataupun offline di internet, atau bisa juga langsung datang ke kantor pelayanan pajak pratama untuk membuat NPWP.
Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional, atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia juga memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili?
Jika ada yang mempertanyakan apakah membuat NPWP harus sesuai domisili, jawabannya adalah tidak. Ya, Anda tetap bisa membuat NPWP meski sedang berada jauh dari tempat domisili Anda. Sebab, saat ini telah ada cara membuat NPWP online. Jika persyaratan pembuatannya sudah dipenuhi, maka Anda bisa langsung mengajukan diri untuk mendaftar.
Nah, jika Anda memiliki perbedaan domisili saat hendak membuat NPWP, apa saja syarat tambahan yang diperlukan?
Syarat Pendaftaran NPWP Online
Syarat bagi peserta wajib pajak yang utama adalah memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut;
- Untuk wajib pajak orang pribadi Rp54 juta Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp4,5 juta.
- Untuk istri dengan penghasilan yang digabungkan dengan suami Rp54 juta.
- Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp4,5 juta.
Singkatnya, jika Anda memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka Anda dibebaskan dari pajak penghasilan. Namun jika penghasilan Anda melebihi Rp 4,5 juta, maka diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
Anda dapat mengajukan diri untuk mendaftar NPWP dengan dua cara yakni, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengisi formulir dan membawa berkas persyaratan atau mendaftarkan diri secara daring/online pada portal e-registration Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id jika sedag berada di luar domisili KTP Anda.
Syarat Membuat NPWP Online
Beberapa persyaratan berupa dokumen-dokumen perlu Anda persiapkan sebelumnya untuk mempermudah Anda dalam cara mendaftar NPWP online nantinya. Berikut rincian dokumen persyaratan pendaftaran NPWP online;
Syarat Bagi Karyawan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wiraswasta
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Bagi Wanita Menikah
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Cara Membuat NPWP Online Beda Domisili
Perpindahan tempat tinggal bisa disebabkan oleh beberapa hal seperti menikah, bekerja, dan lain sebagainya. Saat domisili fisik Anda berbeda dengan domisili surat-surat data diri seperti KTP, KK, SIM, dan lain-lain, Anda pasti bertanya-tanya apakah membuat NPWP harus sesuai domisili. Terlebih jika Anda sedang membutuhkannya karena diminta oleh kantor.
Saat ini, Anda pasti tahu bahwa NPWP bisa dibuat secara online maupun offline. Pembuatan NPWP online tentu memudahkan Anda yang berbeda domisili ini, karena tak perlu pulang ke kampung halaman untuk mengurusnya.
Namun, terkadang ada juga beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak tempat Anda berasal. Hal ini tentu dapat menjadi masalah, bukan? Apalagi jika Anda tak sempat untuk pulang kampung.
Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selain
- formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)
- fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan
- Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai
Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:
- KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan
- Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
Sementara itu, jika Anda sudah punya NPWP namun ingin mengubahnya sesuai dengan domisili baru, Anda bisa mengajukan permohonan pindah NPWP secara online maupun offline ke KPP domisili asal atau domisili baru.
Ketentuan permohonan pindah alamat NPWP online ini telah sesuai dengan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, yang isinya:
- Mengisi formulir perubahan data wajib pajak pada aplikasi e-registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP domisili asal. Dokumen dapat dikirim dengan menggunggah salinan digital (softcopy) melalui aplikasi e-registration atau dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, maka permohonan dianggap batal atau tidak diajukan.
Cara Daftar NPWP Online
Berikut langkah-langkah dari cara mendaftar NPWP online yang harus Anda perhatikan:
1. Bagi Anda yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu’ Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif. Kemudian cek email Anda, dan lihat pesan masuk dari e-registration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
4. Isi nama sesuai KTP
5. Alamat email jika belum terisi
6. Isi password dan ulangi
7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus Anda gunakan
8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
11. Setelah Anda selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, cek email Anda.
12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
13. Klik kirim permohonan.
14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id