Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg, Lengkap dengan Syarat Dokumen
Cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax dan Ereg. Ketahui langkah-langkah, dokumen persyaratan, dan tips agar proses pendaftaran lancar.
Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem baru yang disebut Coretax Administration System (Coretax), yang menyederhanakan proses pendaftaran NPWP secara daring. Sistem ini menawarkan solusi yang cepat dan efisien bagi para wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
Dengan menggunakan Coretax, pendaftaran NPWP dapat dilakukan hanya dengan beberapa klik melalui perangkat digital. Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) yang sudah ada sebelumnya juga tetap dapat digunakan untuk mendaftar NPWP secara online. Kedua sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, mulai dari pengisian informasi hingga pengiriman dokumen.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Bagaimana membuat NPWP secara offline? Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili AndaAmbil nomor antrean di loket pendaftaranMinta formulir pendaftaran NPWP dan isi dengan lengkapSiapkan dokumen pendukung (KTP, KK, surat keterangan bekerja/izin usaha)
Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti KTP dan kartu keluarga untuk WNI, atau paspor dan KITAS untuk WNA. Dengan persiapan yang baik, proses pendaftaran NPWP dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala.
1. Mengapa Memiliki NPWP Itu Penting?
NPWP, sebagai dokumen identitas pajak, memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Selain berfungsi untuk pelaporan pajak, NPWP juga diperlukan dalam berbagai kegiatan, seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, dan pembukaan usaha baru. Kepemilikan NPWP menjadi indikator kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah berharap agar tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Proses digitalisasi ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan urusan administrasi pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Ini sangat sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang yang mengutamakan efisiensi dan kecepatan dalam setiap aktivitas.
2. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax
Coretax merupakan sistem inovatif yang diperkenalkan pada awal tahun 2025 untuk mempermudah akses terhadap layanan perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax:
- Akses Laman Coretax: Kunjungi situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pilih opsi "New Registration" yang terdapat pada halaman utama.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha. Sistem akan secara otomatis menyesuaikan formulir sesuai dengan pilihan Anda.
- Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, dan kontak. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi yang ada.
- Unggah Dokumen: Pastikan untuk mengunggah dokumen seperti KTP atau surat usaha dalam format yang telah ditentukan.
- Tambahkan Email: Masukkan alamat email dan nomor telepon pada kolom 'Detail Kontak Wajib Pajak'.
- Konfirmasi dan Kirim: Periksa kembali semua data yang telah diisi, kemudian kirim formulir. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email setelah pengiriman.
Setelah data Anda diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital melalui email yang telah Anda daftarkan.
3. Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Platform e-Registration (Ereg) merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin mendaftar NPWP secara daring. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Buat Akun Baru: Akses situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik tombol "Daftar". Lengkapi informasi yang diminta, seperti nama, alamat email, dan nomor telepon.
- Login ke Akun Ereg: Setelah akun Anda terverifikasi, silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi sesuai dengan yang tertera di KTP, serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen usaha, kemudian klik 'daftar.'
- Kirim Formulir: Setelah semua informasi diisi, kirim formulir untuk mendapatkan verifikasi dari petugas pajak.
Setelah formulir dikirim, petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Jika semua informasi disetujui, NPWP akan dikirim kepada Anda dalam format digital.
4. Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran NPWP Online
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran bervariasi tergantung pada status pemohon, apakah individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut adalah rincian dokumen yang harus disiapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyediakan KTP dan kartu keluarga.
- Warga Negara Asing (WNA) perlu melampirkan paspor serta KITAS atau KITAP.
- Badan usaha diwajibkan untuk menyertakan surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan yang bermeterai.
Pastikan semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan format yang ditentukan oleh sistem. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.
5. Tips agar Pendaftaran NPWP Berjalan Lancar
Agar proses pendaftaran lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Gunakan email dan nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi.
- Periksa kembali formulir sebelum dikirim untuk menghindari kesalahan.
Apakah semua orang wajib memiliki NPWP?
NPWP hanya diperlukan untuk individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Berapa lama proses penerbitan NPWP setelah pendaftaran?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan berkisar antara 1 hingga 3 hari kerja. Hal ini sangat bergantung pada proses validasi data yang harus dilakukan sebelumnya.
Apakah ada biaya untuk pendaftaran NPWP online?
Pendaftaran NPWP secara online melalui Coretax dan Ereg tidak memerlukan biaya.