Cara Membuat NPWP Online: Panduan Lengkap dan Mudah
Berikut cara membuat NPWP secara online beserta panduan lengkapnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Beberapa fungsi utama NPWP meliputi:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
- Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi persyaratan untuk berbagai keperluan administratif lainnya
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang memiliki makna khusus. Sembilan digit pertama merupakan kode Wajib Pajak, tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak (pusat, cabang, dsb).
Di era digital ini, proses pembuatan NPWP telah dipermudah dengan adanya sistem pendaftaran online. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membuat NPWP online, syarat-syarat yang diperlukan, serta berbagai aspek penting lainnya terkait NPWP.
Syarat Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Syarat Umum
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Memiliki usaha atau pekerjaan bebas
2. Dokumen yang Diperlukan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan bekerja atau surat izin usaha (jika ada)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan dalam bentuk digital (hasil scan atau foto) dengan kualitas yang baik dan jelas. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi data saat pendaftaran online.
Langkah-langkah Membuat NPWP Online
Berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online:
1. Akses Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat www.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan selama proses pendaftaran.
2. Pilih Menu Pendaftaran NPWP
Pada halaman utama, cari dan klik menu “Layanan” kemudian pilih sub-menu “Pendaftaran NPWP Online”. Anda akan diarahkan ke halaman e-Registration untuk memulai proses pendaftaran.
3. Buat Akun e-Registration
Jika belum memiliki akun, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk alamat email aktif. Verifikasi akun melalui link yang dikirimkan ke email Anda.
4. Login dan Isi Formulir Pendaftaran
Setelah akun terverifikasi, login ke sistem e-Registration. Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) dan isi formulir pendaftaran dengan teliti. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Scan atau foto dokumen pendukung (KTP, KK, dll) dan unggah ke sistem. Pastikan file yang diunggah memiliki format dan ukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Verifikasi Data dan Kirim Permohonan
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah yakin semua informasi benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.
7. Terima Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah permohonan terkirim, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email. Simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan permohonan NPWP.
8. Tunggu Proses Verifikasi
Direktorat Jenderal Pajak akan memproses permohonan Anda. Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda dapat memantau status permohonan melalui sistem e-Registration.
9. Terima Kartu NPWP
Jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran. Alternatifnya, Anda juga bisa mengunduh NPWP elektronik melalui sistem e-Registration.
Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan
Meskipun prosedur pembuatannya serupa, terdapat beberapa perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan:
NPWP Pribadi
- Diperuntukkan bagi individu atau orang pribadi
- Menggunakan nama lengkap sesuai KTP
- Berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan status
- Persyaratan dokumen lebih sederhana
NPWP Badan
- Diperuntukkan bagi entitas usaha atau organisasi
- Menggunakan nama badan usaha
- Berlaku selama badan usaha masih beroperasi
- Memerlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan izin usaha
Perbedaan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran dan penggunaan NPWP.
Kewajiban Setelah Memiliki NPWP
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu
- Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
- Melaporkan perubahan data jika ada (alamat, status pernikahan, dll)
- Menjaga kerahasiaan NPWP dan tidak menyalahgunakannya
- Mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru
Pemenuhan kewajiban ini penting untuk menghindari sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang lalai.
Cara Mengecek Status NPWP
- Untuk memastikan status NPWP Anda aktif dan valid, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak
- Pilih menu “Layanan” dan klik “Cek Status NPWP”
- Masukkan nomor NPWP Anda
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan informasi status NPWP Anda, apakah aktif, non-efektif, atau telah dihapus. Jika terdapat masalah dengan status NPWP, segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk klarifikasi dan penyelesaian.
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
- Bagi Wajib Pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
- Denda administratif
- Pemotongan pajak yang lebih tinggi
- Kesulitan dalam mengakses layanan perbankan dan keuangan
- Hambatan dalam mengurus berbagai perizinan
- Potensi sanksi pidana dalam kasus tertentu
- Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Wajib Pajak untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.