Cara Buat NPWP Pribadi: Panduan Lengkap dan Mudah
Panduan membuat NPWP pribadi dengan mudah dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Sarana dalam administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, pendirian badan usaha, dll.
Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dengan mudah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya seperti membayar, menyetor dan melaporkan pajak. NPWP juga memudahkan wajib pajak dalam urusan administrasi lainnya yang terkait dengan perpajakan.

Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan NPWP pribadi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini dibedakan berdasarkan status dan jenis pekerjaan wajib pajak:
1. Syarat Umum
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar)
2. Syarat Khusus Berdasarkan Status Pekerjaan
a. Karyawan/Pegawai
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Fotokopi slip gaji atau bukti penerimaan gaji terbaru
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Wiraswasta/Pengusaha
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan setempat
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan jika sudah berbadan hukum
c. Profesional/Pekerja Bebas
- Surat keterangan dari asosiasi profesi terkait
- Fotokopi sertifikat keahlian atau izin praktik
- Bukti penerimaan penghasilan dari pekerjaan bebas
d. Ibu Rumah Tangga
- Surat pernyataan penghasilan dari suami
- Fotokopi NPWP suami
- Surat nikah
Pastikan semua dokumen persyaratan tersebut telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan NPWP pribadi. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses pengajuan dan mempercepat penerbitan NPWP.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP pribadi secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut langkah-langkah detail untuk membuat NPWP pribadi secara online:
1. Persiapan Dokumen Digital
Sebelum memulai proses pendaftaran online, siapkan scan atau foto digital dari dokumen-dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm
- Dokumen pendukung lainnya sesuai status pekerjaan (slip gaji, surat keterangan usaha, dll)
2. Akses Situs Resmi DJP Online
Buka browser dan akses situs resmi DJP Online di alamat https://ereg.pajak.go.id.
3. Buat Akun DJP Online
- Klik tombol “Daftar” pada halaman utama
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
- Masukkan alamat email aktif dan buat password yang kuat
- Klik “Daftar” untuk mengirim formulir
- Cek email untuk melakukan verifikasi akun
4. Login dan Pilih Layanan e-Registration
- Setelah verifikasi berhasil, login ke akun DJP Online
- Pilih menu “e-Registration”
- Klik “Daftar” pada pilihan “Pendaftaran Wajib Pajak”
5. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
- Pilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi”
- Isi data diri sesuai KTP dengan teliti
- Lengkapi informasi alamat, pekerjaan, dan penghasilan
- Unggah dokumen pendukung yang telah disiapkan
- Periksa kembali semua data yang dimasukkan
6. Kirim Permohonan dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan permohonan
- Sistem akan memproses dan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik
- Simpan atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik sebagai referensi
7. Pantau Status Permohonan
Anda dapat memantau status permohonan NPWP melalui akun DJP Online. Proses verifikasi dan penerbitan NPWP biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
8. Terima Kartu NPWP
Setelah permohonan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui pos. Alternatifnya, Anda juga bisa mengunduh NPWP elektronik melalui akun DJP Online.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara online dengan mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan akun DJP Online Anda dan segera melaporkan jika ada perubahan data diri.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Meskipun pendaftaran online lebih disarankan karena lebih praktis, Anda tetap bisa membuat NPWP pribadi secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut langkah-langkah detail untuk membuat NPWP pribadi secara offline:
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen fisik berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar)
- Dokumen pendukung sesuai status pekerjaan (slip gaji, surat keterangan usaha, dll)
- Formulir pendaftaran NPWP (bisa diambil di KPP atau diunduh dari situs resmi DJP)
2. Kunjungi KPP Terdekat
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai domisili Anda. Jika alamat domisili berbeda dengan alamat di KTP, siapkan juga surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
3. Ambil Nomor Antrean
Setibanya di KPP, ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran NPWP di mesin antrean atau meja informasi.
4. Isi Formulir Pendaftaran
Sambil menunggu antrean, isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar. Pastikan tulisan Anda jelas dan mudah dibaca.
5. Serahkan Dokumen ke Petugas
Saat nomor antrean Anda dipanggil:
- Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta seluruh dokumen pendukung kepada petugas
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda
- Jawab pertanyaan petugas jika ada hal yang perlu dikonfirmasi
6. Terima Bukti Penerimaan Surat
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa permohonan Anda telah diterima dan diproses.
7. Tunggu Proses Penerbitan
Proses penerbitan NPWP biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Anda akan dihubungi oleh pihak KPP jika NPWP sudah dapat diambil.
8. Ambil Kartu NPWP
Setelah dihubungi, datang kembali ke KPP dengan membawa:
- Bukti Penerimaan Surat (BPS)
- KTP asli
- Anda akan menerima kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Tips Tambahan:
- Datanglah ke KPP pada hari kerja, hindari akhir bulan atau mendekati batas waktu pelaporan pajak karena biasanya lebih ramai
- Siapkan salinan (fotokopi) dari semua dokumen yang Anda serahkan untuk arsip pribadi
- Jika ada informasi yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP pribadi secara offline di Kantor Pelayanan Pajak. Meskipun prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama dibandingkan cara online. Metode ini bisa menjadi pilihan bagi mereka yang lebih nyaman dengan interaksi langsung atau memiliki kendala akses internet.