Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasannya
Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Penerapan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 1 Juli 2024, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk mengundurkan target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024, dari yang sebelumnya pada 1 Januari 2024.
"Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (12/12).
Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan adanya pengaturan tersebut, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
"Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta ipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," kata Dwi.
Merdeka.com
Dwi mengimbau instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya (ILAP) serta perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Merdeka.com
"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tutup Dwi.