Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024, artinya tinggal H-12 hari lagi.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan bagi masyarakat yang tidak melakukan pemadanan, maka akan berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Adapun kendala yang akan didapat wajib pajak, salah satunya yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,"
kata Dwi Astuti, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Perlu diingat, pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP, tetapi jika belum memiliki NPWP dan baru ingin mendaftar, maka secara otomatis NPWP sudah langsung terdaftar pada NIK.
Lantas kendala apa saja yang akan diterima jika tak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Berikut daftar layanannya:
berita untuk kamu.
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administratif pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
- Siti Ayu Rachma
Dwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca SelengkapnyaNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya