Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga kini sudah ada 73.774.000 NIK yang dipadankan menjadi NPWP atau 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.
"Kemudian yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” kataSuryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, dikutip Jumat (28/6).
Untuk rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang sudah padankan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang dipadankan melalui sistem milik pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri.
Kendati demikian, Suryo mengatakan bahwa ada kemungkinan daya yang belum padan karena wajib pajak sudah meninggal dunia sehingga NIK nya tidak aktif.
Meski begitu, ia meminta agar wajib pajak yang segera memadankan NIK menjadi NPWP.
“Kami juga tetap meminta dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk terus melakukan pemadanan, karena kami tidak menutup kemungkinan data di tempat kami tidak cukup lengkap untuk terus melakukan pemadanan dan Wajib Pajak memiliki data itu,” jelas Suryo.
Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.
“Nah, apakah mulai 1 Juli akan kita terapkan? Betul, mulai 1 Juli kita akan terapkan PMK 136/2023,” pungkasnya.
Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Diketahui sebelumnya pemerintah telah menegaskan terkait kebijakan tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai informasi NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak berkewajiban untuk memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak juga diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.
Tujuan dari pemadanan ini juga untuk mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi termasuk perpajakan.
Sehingga kebijakan pemadanan NIK dan NPWP mempunyai banyak tujuan yang baik untuk penggunanya terutama masyarakat Indonesia.