Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat masih ada 674.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga kini sudah ada 73.774.000 NIK yang dipadankan menjadi NPWP atau 99,08 persen dari total 74.455.000 NIK yang harus dipadankan.

"Kemudian yang belum padan adalah 674.000 NIK yang belum padan, ini termasuk beberapa yang mungkin enggak cukup solid untuk kami lakukan pemadanan,” kataSuryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juni, dikutip Jumat (28/6).


Untuk rinciannya, dari 73,77 juta NIK yang sudah padankan, terdapat 69.456.000 NIK atau NPWP yang dipadankan melalui sistem milik pemerintah, sedangkan sisanya 4,3 juta NIK dipadankan oleh Wajib Pajak secara mandiri.

Kendati demikian, Suryo mengatakan bahwa ada kemungkinan daya yang belum padan karena wajib pajak sudah meninggal dunia sehingga NIK nya tidak aktif.

Meski begitu, ia meminta agar wajib pajak yang segera memadankan NIK menjadi NPWP.

“Kami juga tetap meminta dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk terus melakukan pemadanan, karena kami tidak menutup kemungkinan data di tempat kami tidak cukup lengkap untuk terus melakukan pemadanan dan Wajib Pajak memiliki data itu,” jelas Suryo.


Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.

“Nah, apakah mulai 1 Juli akan kita terapkan? Betul, mulai 1 Juli kita akan terapkan PMK 136/2023,” pungkasnya.


Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menegaskan terkait kebijakan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mewajibkan setiap wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Sebagai informasi NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak berkewajiban untuk memiliki NPWP jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak juga diharapkan dengan sadar dan sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Namun Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menerbitkan NPWP secara jabatan bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP tetapi telah memenuhi syarat untuk memilikinya.

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pemadanan NIK dengan NPWP adalah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.


Tujuan dari pemadanan ini juga untuk mengimplementasikan sistem single identity number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi termasuk perpajakan.

Sehingga kebijakan pemadanan NIK dan NPWP mempunyai banyak tujuan yang baik untuk penggunanya terutama masyarakat Indonesia.

Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya
NIK KTP Resmi Jadi NPWP Mulai Bulan Depan, Begini Cara Daftarnya

Sebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.

Baca Selengkapnya
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

Baca Selengkapnya
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok
Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya