Syarat Membuat Paspor Bayi dan Anak, Begini Caranya Lengkap dengan Biaya
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar negeri.
Di tengah era globalisasi yang semakin terhubung, paspor menjadi dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga negara saat berada di luar negeri. Selain sebagai buku perjalanan, paspor juga melambangkan kedaulatan negara dan memberikan jaminan perlindungan bagi pemegangnya di tingkat internasional.
Bagi keluarga yang berencana bepergian ke luar negeri dengan anak-anak di bawah usia 17 tahun, memahami prosedur pembuatan paspor anak merupakan langkah awal yang krusial untuk mempersiapkan perjalanan lintas negara. Kantor Imigrasi menjadi tempat yang dituju oleh orang tua yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk anak-anak mereka yang belum berusia 17 tahun. Meskipun prosedur dasar pembuatan paspor mirip dengan yang untuk orang dewasa, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, khususnya terkait dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Dimana bikin paspor online? Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
-
Apa saja jenis-jenis paspor? Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan izin perjalanan ke luar negeri. Namun, setiap paspor yang dikeluarkan memiliki kegunaannya sendiri-sendiri, dan tidak selalu sama. Apa saja jenis-jenis paspor tersebut?
-
Bagaimana cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor? Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor atau Mobile Paspor yang dijabarkan laman resmi Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Perbedaan utama dalam pembuatan paspor untuk bayi dan anak di bawah usia 17 tahun terletak pada dokumen yang harus disiapkan, yang mencerminkan status mereka sebagai warga negara di bawah umur. Berikut ini adalah ulasannya, Jumat (11/10).
Syarat Dokumen Paspor untuk Bayi dan Anak
Syarat untuk membuat paspor anak berbeda dari syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa atau pemegang Kartu Tanda Penduduk. Proses pembuatan paspor bagi anak di bawah umur memiliki ketentuan tersendiri. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak:
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran.
4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.
5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor.
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.
7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan.
b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.
c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang.
e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal.
f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua.
g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
Masa Berlaku Serta Biaya
Berdasarkan informasi dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 mengenai Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, pasal 2A menyebutkan bahwa masa berlaku paspor selama 10 tahun tidak berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berusia anak dan yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Aturan baru ini hanya diterapkan untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan yang sudah menikah. Sementara itu, anak-anak di bawah umur dan yang memiliki kewarganegaraan ganda masih menggunakan paspor dengan masa berlaku 5 tahun. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perubahan fisik anak yang masih muda. Mengenai biaya pembuatan paspor untuk bayi dan anak, berikut adalah rincian biayanya:
- Paspor biasa non-elektronik 48 halaman seharga Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman seharga Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1.000.000. Perlu diperhatikan bahwa biaya layanan percepatan ini terpisah dari biaya penerbitan paspor.
Panduan untuk Mengurus Paspor untuk Bayi dan Anak
Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual:
1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda.
2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.
5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.
6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari.
7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara.
8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi.
9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
Paspor dapat diambil 4 hari kerja setelah proses selesai. Perlu diperhatikan bahwa pengajuan paspor untuk anak di bawah umur memerlukan pendampingan orang tua selama seluruh proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara. Namun, jika orang tua tidak dapat hadir karena alasan tertentu, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus paspor anak.