Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya
Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.
Seiring dengan berbagai kebijakan maskapai penerbangan di Indonesia, aturan pembayaran tiket untuk bayi saat terbang semakin diperjelas.
Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara. Hal ini semata untuk memastikan kesehatan dan kenyamanan bayi dan penumpang lainnya.
Syarat dan ketentuan mengenai pembayaran tiket untuk bayi bervariasi di setiap maskapai. Namun, hampir semua maskapai mewajibkan bayi yang berusia 2 tahun ke atas untuk membayar tiket dengan tarif yang sama seperti penumpang dewasa.
Lantas maskapai mana saja yang mewajibkan bayi berusia 2 tahun membayar tiket?
Aturan Bayi Naik Pesawat
Berikut aturan bayi naik pesawat di beberapa maskapai:
1. Pelita Air
Bayi berusia 0-2 tahun yang bepergian dengan duduk di pangku orang tua dikenakan biaya sebesar 10 persen dari tiket dewasa.
Anak usia 2-12 tahun harus membeli tiket khusus anak dan memastikan kursinya berada dalam jangkauan orang tua saat check-in.
2. AirAsia
Bayi yang mencapai usia 2 tahun pada saat penerbangan diwajibkan untuk membeli kursi dan membayar tiket sesuai tarif yang ditetapkan.
Setiap anak berusia 2 tahun atau lebih harus menempati kursi selama penerbangan.
3. Garuda Indonesia
Bayi di bawah 2 tahun diperbolehkan terbang dengan syarat harus didampingi oleh penumpang dewasa yang membayar tiket penuh.
Penumpang dewasa bertanggung jawab penuh atas bayi selama perjalanan dan bayi serta penumpang harus berada dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama.
Penumpang disarankan untuk memeriksa kebijakan spesifik maskapai saat merencanakan perjalanan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan terbaru dan mendapatkan informasi mengenai biaya serta fasilitas yang tersedia.