PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%
Ditjen Imigrasi memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen.
Layanan Keimigrasian diduga itu terdampak serangan siber ransomware kepada Pusat Data Nasional (PDN).
PDN Diretas, Ditjen Imigrasi: Layanan Visa Online, Izin Tinggal dan Paspor Sudah Pulih 100%
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan seluruh layanan terkait keimigrasian telah pulih 100 persen. Diketahui, layanan Keimigrasian diduga itu terdampak serangan siber ransomware kepada Pusat Data Nasional (PDN).
"Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen," kata Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham, Silmy Karim saat jumpa pers, Jumat (28/6).
Silmy menjamin layanan keimigrasian saat ini sudah bisa berjalan dengan lancar, khususnya proses dalam pengurusan paspor untuk masyarakat.
"Berhasil direcover 100 persen, walaupun tentu kita pasti masih ada satu-dua yang mungkin ada gangguan sedikit-sedikit, menunggu kestabilan tetapi sudah recover," tuturnya.
Hal itu karena dalam proses pemulihan ini cukup membutuhkan kerja keras.
Ditjen Imigrasi harus memulihkan data dari 431 layanan di seluruh Indonesia dan 151 itu ada di luar negeri, hanya pada pelayanan paspor.
"Makanya paspor itu yang paling terakhir recover. Karena satu per satu harus dilakukan setting ulang," jelasnya.
Sementara aplikasi M-Passport, Silmy menyampaikan layanan digital itu telah aktif dan bisa digunakan dalam waktu dekat. Layanan digital itu hanya memerlukan proses instal ulang untuk reset data.
"Karena kalau masih pakai yang lama itu kadang-kadang tidak nyambung. Sehingga kesannya masih belum baik. Padahal itu tinggal di-setting ulang, atau reset, di-delate, install lagi, itu biasanya lancar untuk kaitan dengan M-Passport," tuturnya.
Selain urusan paspor, Ditjen Imigrasi juga harus mengurus kerja sama keimigrasian dengan 22 Kementerian dan Lembaga yang terganggu datanya akibat serangan siber PDN.
"Dukcapil pakai, Bea Cukai pakai, Kemenlu pakai, otomatis kalau Dirjen Anggaran kaitan pembayaran, Kemenaker, Kementerian Investasi, KPK, POLRI, Kejaksaan, BNPB, dan seterusnya sampai Direktorat Jenderal Pajak. Ini juga kita harus buka satu-satu," ucapnya.
Sekedar informasi, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sempat down karena serangan siber. Hal itu telah dibenarkan pihak Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Akibatnya, sejumlah layanan pemerintah terganggu. Salah satunya keimigrasian yang harus dijalankan saat itu dengan cara manual. Langkah itu ditempuh, sebagai usaha darurat untuk proses pemulihan pelayanan.