Selundupkan 12 Paspor, Dua WN Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Pelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Dua warga negara Malaysia, SK(47) dan JM (34), diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Keduanya kedapatan menyelundupkan 12 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Subki Miuldi menuturkan, kedua WN Malaysia itu diamankan saat akan masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air rute Kuala Lumpur-Jakarta, 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
Subki menerangkan, setelah kedua WNA melewati pemeriksaan imigrasi, keduanya diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 2 Kedatangan Soekarno-Hatta yang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan petugas didapati kedua pelaku berinisial SK dan JM kedapatan membawa berkas dokumen paspor milik orang lain secara ilegal.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan, SK dan JM terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Pelaku SK diketahui telah diperintah oleh seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan iming-iming 1.000 ringgit (sekitar Rp3.000.000). Hingga kini R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron," jelasnya Rabu (24/7).
Berdasarkan pengakuan pelaku,12 paspor milik orang lain itu akan dikirimkan SK ke salah satu hotel berbintang di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat melalui jasa kurir.
"Saat penyidik kami melakukan pengejaran di hotel tersebut, pelaku R sudah melarikan diri. Namun demikian, kami telah mendapatkan sejumlah rekaman CCTV dan mengetahui identitas R yang sesungguhnya,” jelasnya.
Untuk memeriksa validitas ke-12 paspor yang diselundupkan, kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
"Dari koordinasi dengan pihak Kedubes Malaysia kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa 12 paspor yang diselundupkan oleh SK dan JM sebetulnya telah dilaporkan hilang," ungkap Subki.
Pihaknya mengaku juga terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia. Subki juga mengungkapkan bila penegakan hukum terhadap SK dan JM tidak akan terwujud tanpa sinergi lintas sektoral yang kuat.
"Atas perbuatannya, pelaku SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," terangnya.