Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China buronan kasus pembunuhan ditangkap Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Kedua tersangka menjadi buronan pemerintah China sejak tahun 2004 terkait kasus pembunuhan. WJ dan WC berada di Indonesia hampir 20 tahun sejak menjadi buronan pemerintah China.
"Direktorat Intel dan Direktorat Jenderal Imigrasi telah meringkus 2 DPO yang sudah hampir 20 tahun ada di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (4/10).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari surat permintaan dari Kedutaan Besar China kepada Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi pada 31 Agustus 2023.
Direktorat Intelijen Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian pada 29 September 2023, didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan tim gabungan intelijen Ditjen Imigrasi sempat terjadi perlawanan dari pelaku.
"Ada perlawanan, ya pasti melakukan suatu upaya yang tentunya kita bisa amankan," ujar Silmy.
Kedua WNA tersebut kabur dari China ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga negara lain yang memiliki wajah mirip keduanya. WJ menggunakan paspor atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng.
"Mereka keluar dari China menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip," kata Silmy.
Tempat tinggal tersangka di Jakarta masih diselidiki
Silmy mengungkapkan, tempat tinggal kedua DPO selama 19 tahun bernaung di Jakarta masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat proses penangkapan DPO diketahui tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.
"Kalau mengenai ada dimananya selama 19 tahun itu dalam proses penyidikan lebih lanjut ya," kata Silmy.
Barang bukti disita
Selain paspor, barang bukti yang juga diamankan pihak imigrasi yakni empat hanpdhone seluler dan beberapa dokumen keimigrasian seperti permit for entries.
Melalui penangkapan ini, kata Silmy, menjadi upaya dari Direktorat Jenderal Migrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan dari negara lain.
"Kita tidak mau Indonesia menjadi destinasi pelarian kriminal dari luar negeri dan ini kita akan terus lakukan untuk bisa menangkap para DPO tersebut yang ada di Indonesia,” pungkasnya.