Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China yang selama ini tinggal di Indonesia ditangkap petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
"LY masuk DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta Nomor 0429- 23 tanggal 19 Mei 2023 atas dasar dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang (economic crime) di Tiongkok," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/2).
Qriz mengatakan Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bersama sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan.
Qriz mengatakan penangkapan LY dilakukan pada Selasa (13/2) sore.
"LY bersikap kooperatif tapi dia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto," kata Qriz, dikutip Antara.
Qriz mengatakan berdasarkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), (LY) merupakan orang asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongol, 28 November 1981.
LY merupakan pemegang paspor Tiongkok berlaku sampai dengan 10 Maret 2020. (LY) tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku sampai dengan 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.
Qriz menegaskan berdasarkan database keimigrasian, LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal dan paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku, sehingga yang bersangkutan bukan saja over stay tapi sudah menjadi illegal stay.
Menurut dia, LY telah tinggal di Indonesia selama kurang lebih 11 tahun dengan tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang sah dan masih berlaku dan ditemukan KTP dengan nama Adi Susanto
Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qriz.