Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengamankan 11 warga negara asing (WNA), lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian, di antaranya tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Di antara 11 WNA, delapan di antaranya WN China yang ditangkap di perusahaan sekitar Solo Raya.
"Kedelapan WNA Tiongkok itu memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, ada penyalahgunaan. Misal visa tinggal tapi bekerja," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto di Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Selasa (15/10).
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan. Lalu WNA lain juga sama, peruntukan visa tidak sesuai dengan peruntukan. Rata-rata untuk bekerja di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.
Is Edy menjelaskan, pihaknya mengawasi 246 WNA di wilayah Jawa Tengah. Rincian warga negara asing yang diamankan yaitu delapan warga negara China, satu warga negara Mesir, satu warga Palestina dan satu warga Yaman.
"Seluruh WNA itu yang kita amankan, sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal," ucap Is Edy Ekoputranto.
WNA itu berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta. Seluruh WNA yang diamankan punya potensi melanggar pasal 75 Undang Undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Isinya yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
Is Ekon menyebut contoh gangguan ketertiban yang ditimbulkan warga negara asing. "Contoh memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar atau mengancam warga sekitar dengan kekerasan," jelasnya.