Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Banyak WNA menyalahgunaan VoA untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Visa on Arrival atau VoA memudahkan warga negara asing mendapatkan izin tinggal di suatu negara untuk keperluan singkat. Namun, kebijakan tersebut sering disalahgunakan oleh WNA yang tidak bertanggungjawab.


Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menekankan imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur.

Selama periode Januari - Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. Dia meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.


Silmy menegaskan pihaknya akan menggalakkan pengawasan dan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah.

“Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” kata Silmy dalam keterangan pers diterima, Minggu (2/6).

merdeka.com

Sementara itu, berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal melebihi izin batas (overstay).


Mereka diciduk usai adanya laporan masyarakat yang masuk, kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.


Suhendra menjelaskan, dari hasil patroli, mereka diamankan adalah tiga warga negara Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

“Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” jelas Suhendra.

merdeka.com

Selain warga Nigeria, Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5) yang juga mengamankan 21 warga negara asing, mereka terdiri dari 19 warga Nigeria, 1 warga Ghana dan 1 warga Tanzania.

Mereka diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” 

tambah Suhendra.

merdeka.com

Suhendra memastikan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.


“Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab),” tutup Suhendra.

WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Korsel Belum Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Korsel Belum Terapkan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia

Untuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).

Baca Selengkapnya
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi

Pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
Ada Indikasi Jual Beli Visa, Timwas Pelaksana Haji Sepakat Bentuk Pansus Angket
Ada Indikasi Jual Beli Visa, Timwas Pelaksana Haji Sepakat Bentuk Pansus Angket

Adanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji.

Baca Selengkapnya
Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, 554 Kloter Siap Terbang Mulai 12 Mei 2024
Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, 554 Kloter Siap Terbang Mulai 12 Mei 2024

Sebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Kloter 15 Asal Makassar Alami Delay 6 Jam
Ini Penyebab Garuda Indonesia Angkut Jemaah Haji Kloter 15 Asal Makassar Alami Delay 6 Jam

Kejadian itu memberikan dampak pada jadwal keberangkatan kloter selanjutnya di Embarkasi Makassar.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat
Ternyata, Ini Alasan Penumpang Pesawat Dilarang Tidur saat Lepas Landas dan Mendarat

Alasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.

Baca Selengkapnya