![Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/2/1717316742954-uw9ln.jpeg)
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Banyak WNA menyalahgunaan VoA untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Banyak WNA menyalahgunaan VoA untuk tinggal lebih lama di Indonesia.
Visa on Arrival atau VoA memudahkan warga negara asing mendapatkan izin tinggal di suatu negara untuk keperluan singkat. Namun, kebijakan tersebut sering disalahgunakan oleh WNA yang tidak bertanggungjawab.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menekankan imigrasi melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur.
Selama periode Januari - Mei 2024 tercatat total 91 orang WNA yang telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai saja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. Dia meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
Silmy menegaskan pihaknya akan menggalakkan pengawasan dan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah.
merdeka.com
Sementara itu, berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) karena tinggal melebihi izin batas (overstay).
Mereka diciduk usai adanya laporan masyarakat yang masuk, kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut”, kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Suhendra menjelaskan, dari hasil patroli, mereka diamankan adalah tiga warga negara Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.
merdeka.com
Selain warga Nigeria, Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5) yang juga mengamankan 21 warga negara asing, mereka terdiri dari 19 warga Nigeria, 1 warga Ghana dan 1 warga Tanzania.
Mereka diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
merdeka.com
Suhendra memastikan, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.
“Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab),” tutup Suhendra.
Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaUntuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaAdanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memberikan dampak pada jadwal keberangkatan kloter selanjutnya di Embarkasi Makassar.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaAlasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca Selengkapnya