Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Indonesia per April 2024 mencapai 1.066.958 kunjungan atau naik sebesar 2,41 persen secara bulanan (mtm) dan naik sebesar 23,23 persen secara tahunan (yoy).


Melihat kenaikan kunjungan wisman ini tentu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. 

Namun dalam catatan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari-Maret 2023 terdapat 620 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan Visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendeteksian penderportasian hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Silmy.


Lantas siapa yang membayar biaya deportasi WNA dari Indonesia?

Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Melansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi,ada tiga pihak yang menanggung biaya deportasi WNA antara lain: WNA yang bersangkutan, penjamin dari negara asal WNA dan kedutaan besar dari negara WNA tersebut.

Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada Undang-undanng (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Adapun tindakan administratif Keimigrasian yang dimaksud,

Pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Kedua embatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal


Ketiga, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

Keempat keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.

Kelima pengenaan biaya beban dan keenam deportasi dari wilayah Indonesia.

Terkait dengan overstay berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000, per hari.


Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Hal tersebut tercantum tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.

Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah
Diduga Palsukan Visa dan Gelang Identitas Haji, 37 Warga Makassar Ditangkap Askar di Madinah

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.

Baca Selengkapnya
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi

59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.

Baca Selengkapnya
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi

Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini
Cek Dulu Aturan Bagasi Yang Diizinkan Etihad Airways Agar Tidak Gagal Terbang Seperti Calon Penumpang Ini

Jika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar
Menaker Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan karena Menjawab Tantangan 4 Pilar

Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang sudah berjalan sekitar 8 tahun ini.

Baca Selengkapnya
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi
Dirjen Kementan Berkali-kali Dipalak SYL, dari Biaya Umrah hingga Servis Mobil Pribadi

Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya