Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Indonesia per April 2024 mencapai 1.066.958 kunjungan atau naik sebesar 2,41 persen secara bulanan (mtm) dan naik sebesar 23,23 persen secara tahunan (yoy).
Melihat kenaikan kunjungan wisman ini tentu memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Namun dalam catatan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari-Maret 2023 terdapat 620 Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan Visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia, kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendeteksian penderportasian hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," kata Silmy.
Lantas siapa yang membayar biaya deportasi WNA dari Indonesia?
Melansir dari Direktorat Jenderal Imigrasi,ada tiga pihak yang menanggung biaya deportasi WNA antara lain: WNA yang bersangkutan, penjamin dari negara asal WNA dan kedutaan besar dari negara WNA tersebut.
Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada Undang-undanng (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Adapun tindakan administratif Keimigrasian yang dimaksud,
Pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Kedua embatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
Ketiga, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
Keempat keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
Kelima pengenaan biaya beban dan keenam deportasi dari wilayah Indonesia.
Terkait dengan overstay berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000, per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Hal tersebut tercantum tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.