Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Jajaran Imigrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali mendeportasi 378 Warga Negara Asing (WNA) pada Kuartal III 2024. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, jumlah WNA dideportasi itu meningkat dibandingkan 2023 lalu.
Menurut Silmy, pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
"Dalam periode tersebut Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang," kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima Kamis (12/9).
Silmy menjelaskan, deportasi adalah penindakan keimigrasian paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah tindakan administratif keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama di 2024.
"Di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia," ujar Silmy.
Silmy mengatakan, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu 2023. Saat itu, total orang asing dideportasi 639 orang.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka," kata Silmy.
Silmy menambahkan, sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan operasi pengawasan skala nasional bertajuk 'Jagratara' menjaring 914 orang asing pada Mei lalu dan 1.293 orang pada Juli.
Dia mengatakan, di Bali operasi pengawasan Bali Becik dilakukan pada Juni 2024 berhasil menjaring 103 orang asing diduga merupakan sindikat kejahatan siber internasional.
Silmy mengimbau jajaran imigrasi di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing.
"Untuk memberi efek jera dan menjaga muruah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA melanggar aturan, akan kami tindak," tandas Silmy.