Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi Warga Negara Asing (WNA) yang nakal di Pulau Bali.
Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik Pantau Awasi WNA Nakal, Klaim Sebulan 100 Kali Operasi
Rentatan kasus turis buat onar di Bali menjadi perhatian serius Ditjen Imigrasi. Pembentukan satgas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 diharapkan dapat mengatasi turis-turis nakal tersebut.
"Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini, masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis."
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (21/7).
Satgas Bali Becik melibatkan unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar. Mengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi. "Setiap bulannya satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata," imbuhnya.Silmy menambahkan, sesuai namanya, Satgas ini juga bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik atau Bali Becik. Satgas ini akan bertugas 31 Desember 2023. Selama mereka bertugas, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma para turs di Bali semakin menurun. Menyusul diterbitkannya 12 kewajiban dan 8 larangan bagi orang asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.