Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
Ulah Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR benar-benar buat resah warga Mojorejo, Lamongan.
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas
Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar. HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
HBR, diketahui merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Apa yang terjadi pada pria tersebut? Ia dicakar. Cakaran kucing di kakinya menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawanya dalam hitungan menit.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam, Jumat (7/7).
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan. "Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," tegasnya.
Di tempat itu, HBR ternyata tinggal bersama sang istri warga negara Indonesia, sejak Januari 2022 lalu. HBR diketahui sudah mempersunting istrinya berinisial S sejak Juli 2022 lalu.
"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," imbuh Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi.
@merdeka.com
Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap HBR ternyata dokumen keimigrasian miliknya adalah visa kunjungan yang berlaku 30 hari. Habis sejak 30 Juni 2022.
Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, HBR ternyata telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.
HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi.