27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
Para WNA tersebut selanjutnya akan dipulangkan ke negara asal dan dikenakan sanksi lain sesuai aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama menerangkan, ke-27 WN Sri Langka tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan di salah satu apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Atas dasar laporan tersebut, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian. Dalam pengawasan itu ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni," tegas Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama Selasa (19/12).
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Selanjutnya 2 WN Sri Lanka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Terhadap kedua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," ujar Rakha.
"Dan terhadap ke 8 WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menegaskan pihaknya membuka seluas-luasnya laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti petugas imigrasi.
Pada prinsipnya, kata Akram, kantor keimigrasian terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, terutama dalam menegakan prinsip agar pendekatan prosperity approach dan security approach.