Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak segan untuk mendeportasi warga negara asing (WNA) yang menjadi turis di Bali jika kerap melakukan aksi meresahkan masyarakat
Demikian hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim perihal operasi pemangkapanmenangkap 103 WNA asing asal Cina, Taiwan, dan Malaysia yang diduga terlibat kejahatan siber.
"Dan bisa kita deportasi. Di Undang-undang (UU) bisa kita melakukan itu. Kita dasarnya UU. Kita tunggu saja sebulan ini berapa kita bisa operasi. Ini penegakan hukum keimigrasian," kata Silmy dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Menurutnya, ancaman ini harus disampaikan sebagai bentuk tugas dari imigrasi untuk memastikan turis WNA yang masuk ke Bali merupakan turis yang berkualitas baik atau good quality traveler.
“Saya dapat banyak masukan baik dari masyarakat maupun informasi intel itu terjadi beberapa hal yang perlu kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Adapun, Silmy menyebut dari hasil pendataan dan pemantauan Imigrasi kerap kali kejahatan yang melibatkan WNA di Indonesia terkait dengan penipuan daring atau online scamer.
"Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam. Online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103," imbuhnya.
Lebih jauh, Silmy mengingatkan kepada wisatawan asing yang masuk ke Indonesia bahwa ada aturan yang harus diikuti mereka Apalagi, berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024.
"Bandingkan 1 Januari 1 Mei 2023. Itu naik 30 persen. Artinya memang makin banyak minat, apa karena tourism atau bisnis. Itu meningkat. Dan kita tunjukkan kita ada aturan main dalam keimigrasian,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan, operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, (26/6) mulai pukul 10.00 Wita
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pukul 14.00 Wita diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 Wita kami berhasil (menangkap) 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki," ujarnya.
"Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ucap Safar.
"Saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyak-nya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," sambungnya.
Dia melanjutkan, pada pukul 18.00 Wita, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti. Para WNA akan menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
"Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan. Tidak hanya di Bali, tetapi di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia. Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Dengan operasi pengawasan WNA seperti ini, imigrasi juga mendukung satgas pemberantasan perjudian daring,” ujarnya.