Langgar Izin, Dua Produser Reality Show “Pick Me Trip In Bali" Asal Korsel Dideportasi
Keduanya, merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali,"
dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YJC (49) dan NJ (33) atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Langgar Izin, Dua Produser Reality Show “Pick Me Trip in Bali" Asal Korsel Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian kepada dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YJC (49) dan NJ (33) atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Keduanya, merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali" dan keduanya telah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4) malam kemarin.
Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," kata Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/4).
Namun, ia menyebutkan dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul di Korea Selatan dan kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia pada tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
"Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pada Kamis (25/4) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali,".
Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4). Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4) kemarin.
Sementara, untuk dua produsen film tersebut telah dideportasi menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya pihaknya kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, terang Suhendra.
“Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," ujarnya.
Sebelumnya, tim program hiburan Korea Package Season 2: Pick Me Trip in Bali ditahan di Bali saat syuting imbas masalah visa. Tim tersebut termasuk Hyoyeon Girls' Generation, Bomi Apink, Choi Hee, Im Na-young, dan Dita Secret Number.
Star News pada Jumat (26/4) memberitakan tim Pick Me Trip in Bali ditahan karena melakukan syuting di Bali tanpa izin. Sehingga, paspor mereka pun kini ditahan pihak berwajib.