WNA Australia Ngaku Punya Tanah 1,1 Hektare di Bali, Kini Dicekal Masuk Indonesia
WNA Australia itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Badung, Bali.
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JP (33) dicekal masuk ke Indonesia Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencekalan itu berkenaan dengan konten video YouTube diunggahnya.
JP mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim memiliki tanah di Bali. Dan memperlihatkan properti berbentuk tanah seluas 1,1 hektare dan restoran di Canggu, Badung, Bali.
Temuan Imigrasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan setelah dilakukan pengecekan, warga asing itu tidak terbukti memiliki lahan dan restoran bagaimana disebutkannya dalam video.
Lalu pada Rabu (18/12), Tim Intelijendan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, melakukan pengawasan kembali ke lokasi vila dan sekitarnya untuk memastikan bahwa dia memang tidak memiliki tanah ataupun bisnis di Bali. Konten dibuat JP berpotensi merusak citra Indonesia sebagai tujuan investasi.
"Konten semacam ini dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor asing. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia jika banyak informasi yang tidak akurat beredar," kata Godam dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (20/12).
Klaim Punya Tanah 1,1 Hektare
Di dalam video tersebut, warga asing itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Badung, Bali. Melalui video tersebut, dia mencitrakan sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia dan hal tersebut tidak benar.
Kemudian berdasarkan penelusuran, dia menggunakan visa on arrival untuk masuk ke Indonesia pada periode 17 Juni hingga 7 Juli dan 20 Juli hingga 8 Agustus di tahun 2024.
Jenis visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia. Maka atas dasar tersebut, dia dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.
"Per 21 November 2024, JP sudah tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Godam.
Warga asing ini diketahui melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian karena diduga melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum dengan tidak menghormati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami akan menggunakan unit siber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan negara," ujar Godam.
Selain itu, Godam juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di sekitar mereka. Laporkan segera ke kantor imigrasi terdekat atau melalui saluran pengaduan online yang telah disediakan.
“Mari kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hukum. Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tandas Godam.