Sewa Vila di Bali, Seorang Bule Ukraina Bikin Konten Pornografi
Perempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Seorang perempuan warga negara (WN) asal Ukraina berinisial VR (23) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, karena membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan, pengawasan pada VR sudah dilakukan pada tanggal 14 September 2024 lalu, usai tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal di vila kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Yang bersangkutan tinggal vila dan diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu," kata Ridha dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9) malam.
Kemudian, tim Imigrasi Denpasar mendatangi vila yang ditempati oleh VR. Petugas memeriska dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor.
Selain itu, VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.
Kemudian, pada Minggu (22/9), dia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekira pukul 16.00 WITA.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," pungkas Ridha.