Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
Buronan bernama Pavel ditangkap karena terdata dan terbaca dicari di negaranya
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Buronan interpol asal Rusia bernama Pavel Mironov (32) ditangkap petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Pavel ditangkap saat melakukan perpanjangan visa di kantor Imigrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan Pavel merupakan permintaan dari pihak interpol Rusia dengan berkoordinasi melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
"Itu permintaan bantuan dari Negara Rusia. Di sana ada peristiwa hukum kemudian dilakukan koordinasi dengan interpol kita di hubinter Bareskrim Polri," kata Jansen di Mapolda Bali, Selasa (5/9).
Pavel ditangkap pada saat mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi.
Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.
"Ternyata pada saat dia akan mengurus terkait dengan visa dan surat-menyurat keberadaan dia di sini oleh teman-teman di imigrasi itu kan terkoneksi. Jadi, bisa langsung terbaca dan terdata dan WNA ini dicari dan ada permintaan bantuannya langsung dilakukan tindakan pengamanan," imbuhn Jansen.
Polisi belum mengetahui secara pasti Pavel sudah berapa hari di Pulau Bali. Pavel diduga baru saja tiba di Bali dan lalu mengurus perpanjangan visa.
"Dia (tertangkap saat) perpanjang visa dan masih dikordinasikan sudah berapa lama di sini. Dia diketahuan itu pada saat dia mengurus perpanjangan visa-nya. Dia mungkin sudah beberapa hari di Bali dan pada saat tiba mungkin dia dalam proses perpanjangan visa," kata Jansen.
Polda Bali hanya dititipkan untuk penahanan Pavel. Polda Bali saat ini masih terus berkoordinasi dengan pihak interpol Rusia untuk menjemput atau mendeportasi Pavel.
"Kita lakukan koordinasi terus dan penahanan sementara 20 hari. Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan nantinya akan proses deportasi dan seterusnya," ujar Jansen.
Kasus yang dilakukan Pavel adalah penipuan dan terlibat organisasi kriminal.
"Kalau secara umum penipuan dan organisasi kriminal cuma Undang-undang di sana beda sama sama Undang-undang kita, bagaimana penipuan yang dimaksud mungkin bisa saja unsur-unsur penipuan serupa tapi tidak sama. Tapi secara garis besar kasus penipuan dan organisasi kriminal," ujar Jansen.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali berhasil menangkap seorang pria yang merupakan buronan interpol asal Rusia bernama Pavel Mironov (32).
Pavel ditangkap pada Kamis (31/8) kemarin, di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini, berdasarkan permintaan dari interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023," kata Sugito, selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Jumat (1/9).
Sugito menerangkan, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Pavel pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu. Berdasarkan IRD interpol permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023 dan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3000 hingga 4000 dollar per bulan dari keluarganya di Rusia," imbuh Sugito.
PM diserahkan diserahkan ke pihak Polda Bali pada Kamis (31/8) malam. Buronan tersebut dipersangkakan kasus penipuan dan organisasi kriminal di Rusia.