Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja
Bule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
Seorang pria warga negara (WN) Latvia berinisial VS diduga anggota geng jaringan narkotika internasional, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Dia ketahuan memiliki ganja dan hasis atau resin ganja.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, barang berupa hasis didapat dari Nepal serta ganja di dapat dari Thailand. Hasis dan ganja tersebut disembunyikan di dalam koper pelaku," kata Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat di Kantor BNNP Bali, Selasa (17/).
Penangkapan VS berdasarkan kerja sama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Pelaku ditangkap pada tanggal 23 Juli 2024, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat diperiksa, VS membawa hasis seberat 450,41 gram dan ganja dengan berat 977,83 gram.
Selain itu, hasil dari pemeriksaan bule Latvia ini diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tato di badan VS mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir di negara bekas Soviet Union," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, pelaku adalah jaringan terputus dan hanya menerima perintah dari atasannya untuk membawa narkotika ke Bali.
"Kalau dia jaringan terputus. Dia menerima perintah untuk membawa barang itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu yang akan menerima itu siapa. Cuma karena kita sudah dulu amankan, sehingga dia juga tidak menjelaskan kepada siapa barangnya akan disampaikan, dia juga tidak tahu. Karena dia selalu menerima komando setelah satu tugasnya selesai," ungkapnya.
Pelaku datang ke Bali menggunakan visa kunjungan dan baru pertama kali datang ke Pulau Bali.
"Hasil pemeriksaan kita, dia hanya menerima perintah bawa barang ini ke Bali. Sampai Bali nanti akan ada perintah berikutnya. (Untuk upahnya) tidak begitu banyak," lanjutnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah pelaku VS ini adalah jaringan kartel narkotika atau maupun mafia.
"Yang bersangkutan, tidak banyak bisa bercerita karena dia hanya bisa melakukan sesuatu berdasarkan perintah. Sulit untuk menggali ke atasnya. Kalau dia diperintahkan berarti ada organized crime di atasnya," ujarnya.
VS dijerat Pasal 113, Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.