WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Mukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.
RN warga negara asing (WNA) asal Ukraina tersangka pengendali laboratorium clandestine di Badung, Bali, tiba di Indonesia setelah menjadi buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya, RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong oleh Kepolisian negara Thailand, saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12) kemarin.
Brigjen Pol Mukti menegaskan bahwa RN sudah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan. Berdasarkan informasi dari atase Polri di KBRI Bangkok, RN dibawa ke Indonesia melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta, Minggu (22/12).
"Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," ungkap Mukti.
Mukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung. Pria tersebut, kata Mukti, berperan sejak pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung.
"Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan," ungkapnya.
Dittipidter Narkoba Mabes Polri mengaku masih akan terus mendalami pengungkapan kasus clandestine lab ini.
"Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Polisi Sudah Tangkap 3 WNA Terlibat Pengendalian Lab Narkoba
Pada Mei 2024 lalu, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga orang WNA yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Dalam perkara itu, Dittipid Narkoba Bareskrim akan menyangkakan RN dengan pasal berlapis sesuai Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda Rp10 miliar," jelas Mukti.
Selain disangkakan Pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut.
"Yang namanya bandar kita akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," tandas dia.