Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Australia berinisial RNC (54) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem, Bali. Bule tersebut, dihukum karena melakukan penipuan bisnis pengiriman rokok dari Malang, Jawa Timur ke Paraguay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 201, tentang keimigrasian. “Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang- undangan," kata Anggiat, Rabu (19/7).
Bule tersebut, diketahui adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Kronologi
Pada tanggal 20 Juni 2021, bule tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena dia bersama seorang WNA berinisial APVDB telah bersama-sama melakukan penipuan. Awalnya, APVDB mengajak RNC untuk mencari orang lain agar mau ikut untuk berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay. Modal sebesar USD56.160 atau setara Rp 800 juta dengan iming-iming setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp 200 juta sehingga akan menjadi sebesar USD70.129 atau setara dengan Rp 1 miliar.
Singkat cerita, di sebuah kafe di Jimbaran, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas ajakan RNC seorang WNA berinisial BPG tergerak hatinya untuk berinvestasi dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 800 juta. Namun, hingga beberapa kali dalam tenggat waktu yang dijanjikan, keuntungan juga urung didapatkan. Hingga beberapa kali BPG pun meminta uangnya kembali namun uang BPG akhirnya hanya dikembalikan sebagian saja.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut RNC bersama APVDB menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah RNC mengikuti proses hukumnya divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan.
Kemudian, masa pidana RNC akhirnya berakhir pada tanggal 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. "RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini," imbuhnya.
Namun, berdasarkan putusan hakim secara inkrah telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada bule tersebut. Selain itu, masa izin tinggal terbatasnya juga telah kedaluwarsa pada tanggal 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif di luar proses peradilan hingga dia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya.