Bak Film Action, Kronologi Lengkap WN Ukraina Diculik & Dirampok Geng Bule Bertopeng, Aset Kripto Rp3,4 M Raib
Sembilan orang WNA dilaporkan terlibat dalam penculikan dan perampokan itu, Tetapi mangkir saat dipanggil.

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) merapok WN Ukraina berinsial II. Peristiwa perampokan itu terekam dalam kamera yang terpasang di sebuah mobil diduga ditumpangi korban. Video perampokan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat mobil putih yang melaju di tengah pepohonan rindang diadang mobil hitam. Kemudian dari mobil hitam itu keluar sejumlah pria berjumlah sembilan orang mengenakan penutup wajah dan baju hitam. Para pelaku diduga ingin mengusai aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
"Kasusnya sementara ditangani Ditkrimum
Polda Bali dan pelaku masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Kamis (30/1).
Kronologi
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Kemudian, di tengah perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka diadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard memblokir jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Dari mobil yang mengadang di bagian depan, turun empat orang membawa senjata pisau, palu dan pistol. Mereka kemudian membawa korban dan sopirnya naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Keduanya dibawa ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai 214.429,13808500 USD," imbuhnya.
Penganiayaan itu membuat korban mengalami luka-luka lebam seperti di bagian telinga, tangan, mata, kepala dan pinggang. Kejadian itu membuat korban rugi Rp3.496.790.194.
"Korban melapor ke kantor SPKT Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Korban dipaksa memberikan secara paksa aset kripto, belum diketahui apakah pelaku dengan korban saling kenal," ujarnya.
Pelaku Diduga WN Rusia, Ukraina dan Kazakhstan
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Diduga para pelaku adalah WNA dari sejumlah negara.
"Kalau dari pelapor memang ada melaporkan sembilan orang yang diduga WNA Rusia, Ukraina dan Kazakhstan," kata Kombes Ariasandy.
Polda Bali telah memanggil para terduga pelaku lewat konsulatnya sebanyak untuk dimintai keterangan. Tetapi mereka tidak memenuhi panggilan.
"Sembilan orang sesuai yang dilaporkan korban dipanggil melalui Konsulat-nya. Sudah dua kali panggilan namun belum hadir," imbuhnya.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Polisi juga sudah melakukan dua kali pra rekontruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kedutaan besar serta imigrasi terkait kasus tersebut.
Kendati demikian belum dipastikan siapa pelaku dan ada permasalahan apa antara pelaku dan korban hingga terjadi perampokan ini.