Wanita Pengacara asal Ukraina Curi Tiga Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Korban Rugi Rp270 Juta
Polisi menangkap WN Ukraina berinisal GI (33). Dia diduga mencuri tiga koper penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Polisi menangkap WN Ukraina berinisal GI (33). Dia diduga mencuri tiga koper penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Wanita Pengacara asal Ukraina Curi Tiga Koper Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Korban Rugi Rp270 Juta
Wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini melakukan pencurian pada Jumat (21/7) lalu sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan, pihaknya menerima laporan dari karyawan PT Gapura tentang adanya kehilangan koper milik tiga penumpang.
"Tiga penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli Afroditi beserta penumpang lainnya."
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi. Dari hasil pengamatan terlihat pelaku mengambil barang-barang milik korban. Berbekal hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengejaran. IG terdeteksi di penginapan yang ada di kawasan Uluwatu, Kuta Selatan, Minggu (23/7). Saat petuga tiba di TKP, wanita itu sudah check out sehari sebelumnya. Saat kamarnya digeledah, petugas menemukan koper berwarna abu-abu kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan.
Petugas kembali melakukan pengejaran pada hari yang sama dan sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku ditemukan di hotel yang ada di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga koper, satu kemeja lengan panjang motif garis biru merek Zara, satu tangtop hitam merek Zara, satu bra hitam merk Accesorize, satu sisir hitam bentuk oval, satu sisir hitam berbentuk persegi panjang, dan satu buah boarding pass maskapai Air Asia atas nama pelaku.
Pelaku mengakui telah mengambil tiga koper saat para korban baru landing dari Kuala Lumpur, Malaysia. Para korban tidak menemukan koper miliknya dan sudah melakukan pencarian.
"Pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan lost and found di terminal kedatangan muncullah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut. Kemudian atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp270 juta," ujarnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.