Bikin Geleng-Geleng, Demi Gaya ART Ini Nekat Curi Perhiasan Majikan Nyaris Rp1 Miliar
Korban kaget saat pulang kerja melihat kamarnya sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga hilang.
Seorang perempuan asal Jawa Barat, berinisial WI (34) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap kepolisian Denpasar Selatan, Bali. Dia ketahuan mencuri perhiasan majikannya senilai Rp1 miliar lebih.
"Petugas melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, Rabu (21/8).
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial RAAW (36) yang tinggal di Jalan Tirta Akasa, Gang IV, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dia menemukan kamarnya dalam keadaan berantakan pada Rabu (14/8) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah korban mengecek, ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Setelah, usai menerima laporan tersebut kepolisian Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. Dan setelah melakukan pemeriksaan intensif berhasil pelaku di TKP pada Jumat (16/8) karena pelaku sempat membersihkan kamar di rumah korban.
Sementara, kecurigaan polisi mengarah ke pelaku karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1.027.000.000.
Selain itu, menurut keterangan pelaku perhiasan tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli handphone.
"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak Bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," ungkapnya.
Ternyata perbuatan itu sudah dia lakukan sejak Juli 2024 lalu. Saat ini, pelakuditahan di Polsek Denpasar Selatan dan dari pelaku polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25 juta serta kartu ATM.
"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.