Tepergok Curi Perhiasan untuk Main Judi Online, Karyawan Bekap Majikan hingga Tewas
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya korban meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Seorang pria berinisial IM (31) ditangkap anggota Polres Karangasem, Bali, karena melakukan pembunuhan disertai pencurian.
Tersangka melakukan pembunuhan kepada seorang perempuan bernama Ni Nyoman Sukra (85) yang terjadi di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Sabtu (4/1) lalu, sekitar pukul pukul 07.00 WITA di rumah korban.
"Tim Satreskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, di Mapolres Karangasem, Bali, Jumat (17/1).
Sementara, tersangka diketahui berasal dari Palembang, Sumatra Selatan, dan berhasil ditangkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (9/1) lalu.
Sementara, kasus ini terungkap setelah ditemukannya korban meninggal dalam kondisi tidak wajar. Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di rumah korban.
"Pada aksi kedua, tersangka terpergok oleh korban sehingga melakukan pembunuhan dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak bernapas," ujar dia.
Tersangka merupakan karyawan yang diperkerjakan anak korban dan tinggal rumah korban. Tersangka diduga nekat menghabisi korban setelah kepergok mencuri perhiasan milik korban. Kemudian, saat itu sejumlah perhiasan milik korban hilang dari tempat penyimpanannya, termasuk dua cincin emas yang dipakai di jari korban.
Selanjutnya, setelah kejadian itu tersangka tidak ada di kamar tempat tinggalnya di belakang rumah korban dan kabur. Tersangka juga telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Kemudian, tersangka telah menjual barang-barang hasil curian berupa perhiasan emas dan digunakan untuk bermain judi online.
"Perhiasan hasil curian tersebut dijual oleh tersangka kemudian digunakan untuk bermain slot (judi online)," lanjut dia.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan, pakaian, dan barang-barang milik korban.
"Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke (1), Ayat 3, dan Pasal 338 terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," ujar dia.