Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga di Boyolali Berawal dari Hubungan Sesama Jenis
Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu.
Pelaku membunuh karena ingin menguasai barang milik korban.
Kasus Pembunuhan Pengusaha Tembaga di Boyolali Berawal dari Hubungan Sesama Jenis
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Jajaran Polres Boyolali didukung Jatanras Polda Jateng mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan (Curat) merupakan kasus yang menonjol dan penting di wilayahnya.
Kasus pembunuhan seorang pengusaha kerajinan tembaga, Bayu Handono (37), yang ditemukan di rumahnya, Kampung Kebonso RT 02/ RW 03 Kelurahan Pulisen Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap pelakunya, yakni pelaku IR alias IB, warga Sambirobyong RT 009/000, Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, di Terminal Tirtonadi Solo, pada Sabtu (4/5), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolda mengatakan hal tersebut berawal ditemukannya mayat korban di rumahnya pada Jumat (3/5), sekitar pukul 21.00 WIB, dalam kondisi terdapat luka di sejumlah bagian tubuhnya serta bersimbah darah.
Kapolda mengatakan, modus operasinya pelaku membunuh karena ingin menguasai barang milik korban dengan menggunakan perencanaan pembunuhan.
Atas dasar terjadinya pembunuhan antara pelaku dan korban terlibat hubungan asmara. Keduanya terlibat hubungan asmara sesama jenis laki-laki. Pelaku perannya sebagai laki-laki dan korban sebagai perempuan melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan upah sekitar Rp200 ribu.
Pelaku untuk yang ketiga kalinya minta upah Rp500 ribu. Namun, tersangka menyiapkan sebilah celurit karena korban saat ditarik Rp500 ribu tidak mau kemudian dibacok lima kali. Karena korban belum meninggal kemudian dipukul dengan palu kepalanya sebanyak 10 kali
Tersangka setelah melakukan pembunuhan menguasai harta korban di antaranya, adalah satu unit sepeda motor Honda PCX warna brown dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp2.050.000, satu buah handphone merek Iphone 12 pro warna pasific blue, satu buah dompet warna cokelat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua dan satu buah jam merk Coros warna hitam gold.
"Hal ini, adalah kasus pembunuhan yang sangat keji sekali dan sangat menonjol, sehingga ditangani dengan cepat anggotanya baik Polres Boyolali dan Polda Jateng. Hal ini sudah menjadi kewajiban Polri dan diarahkan ke jajarannya, bahwa pengungkapan kasus hal yang utama harus diungkap. Hal yang menonjol sudah saya worning untuk segera diungkap di wilayah Jateng," kata Kapolda.
merdeka.com
Pelaku dan korban ketemunya berawal lewat aplikasi pada bulan Januari 2024. Pelaku setelah kenal dengan korban disuruh datang ke rumah kemudian berhubungan badan sesama jenis sudah beberapa kali.
"Pelaku sudah merencanakan untuk itu, dengan membawa senjata tajam. Jika minta bayaran ditambah tidak dikasih langsung dibunuh oleh pelaku. Jadi pelaku sudah menyiapkan sarana sebagai bagian dari unsur pembunuhan" kata Kapolda.
Pelaku ditangkap oleh polisi di Terminal Tirtonadi Solo saat akan melarikan diri. Pihaknya akan periksa dan mengembangkan pelaku mungkin dilakukan tidak hanya terhadap satu korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.