Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Kasus pembunuhan pengusaha tembaga asal Boyolali, Jawa Tengah Bayu Handono (36), terungkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo
Petugas Satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus pelaku berinisial Irw (27) di Terminal Tirtonadi Solo. Dia ditangkap saat akan melarikan diri pada Sabtu (4/5) malam pukul 19.45 WIB.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, petugas kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus yang menggegerkan masyarakat Kota Susu itu.
Tersangka Irw (27) merupakan warga Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
"Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah penemuan korban. Tersangka ditangkap tim Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng di Terminal Tirtonadi, Solo pada Sabtu kemarin pukul 19.45 WIB," ujar Kapolres.
Irw sudah diamankan di Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ditangkap, tersangka sedang berada di tempat parkir sepeda motor terminal Tirtonadi Solo.
"Iya, dia mau kabur, tapi kebetulan kita bisa mendapatkan jejak-jejaknya dari percakapan di medsos antara pelaku dan korban," ungkapnya.
Petrus mengatakan, pihaknya bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah mendapat laporan, petugas Polres Boyolali langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Tim Sat Reskrim Polres Boyolali juga langsung melakukan penyelidikan. Usaha keras mereka membuahkan hasil dan menemukan identitas hingga menangkap pelaku. Ada dua tim yang disebar untuk mengejar tersangka. Satu tim mengejar ke Yogyakarta dan satu lagi ke Solo.
"Di tengah perjalanan, kita melihat tersangka ada di jalan keluar. Pada saat dia keluar menggunakan sepeda motor milik korban, kita amankan dia langsung pas di Terminal Tirtonadi" terangnya.
Petrus menjelaskan, korban dan tersangka memiliki hubungan pertemanan. Keduanya telah saling mengenal sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Kepada petugas tersangka mengaku membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga milik korban.
Pelaku bahkan sudah menyiapkan sabit sebelum datang ke rumah korban.
"Jadi antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," ucap Kapolres.
Tersangka juga mengaku membawa sabit untuk menghabisi korban. Seusai membunuh korban, tersangka membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya 1 unit sepeda motor, uang tunai, handphone serta dompet berwarna cokelat, kartu ATM,sepatu, tas warna abu-abu serta jam tangan.
"Tersangka kuta jerat Pasal 340 dan atau 338, dan atau 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Petrus.