Nafsu Memuncak karena Tubuh Menempel saat Berboncengan, Pria Banyumas Bunuh dan Perkosa Teman Kencan
Nafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Nafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Nafsu Memuncak karena Tubuh Menempel saat Berboncengan, Pria Banyumas Bunuh dan Perkosa Teman Kencan
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki penemuan jasad TIL di Tobong Bata di Desa Pliken Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/12).
Dari hasil penyelidikan, SR ternyata tidak hanya membunuh dan memerkosa TIL yang dikenalnya melalui medsos. Dia juga mengambil barang berharga milik korban.
"Jadi modusnya pelaku berencana menghilangkan nyawa korban dengan melakukan kekerasan memerkosa dan mengambil barang korban," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (5/1).
Kejadian bermula ketika pelaku mengenal korban di media sosial sejak lima bulan yang lalu. Dia mengajak ketemuan dan menjemputnya dengan motor pelaku ke alun-alun Banyumas pada Senin (25/12).
"Korban di jemput dan ketika dibonceng payudara korban menempel punggung pelaku sehingga membuat pelaku menjadi nafsu," ungkapnya.
Pelaku yang sudah timbul ingin memerkosa korban kemudian mengarahkan motornya ke tempat sepi di satu tobong bata. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu membunuh korban dengan cara menendang korban hingga jatuh telentang.
"Korban ditendang dan kemudian leher korban dicekik, kepala korban dipukul dengan helm dan bambu, kemudian diinjak-injak dada korban hingga lemas dan hingga tak bernapas. Selanjutnya pelaku memerkosa korban, setelah itu mengambil barang milik korban," jelasnya.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Minggu (31/12) pukul 17.00 WIB.
"Pelaku yang kita tangkap sebelumnya telah melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Pelaku merupakan buruh harian lepas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.
"Tersangka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup penjara paling lama dua puluh tahun," tutupnya.