Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan hingga menyebabkan tukang pangkas rambut MN (22) tewas di Babershop Jalan Pemuda, Kabupaten Demak merupakan teman sendiri.
Aksi penganiayaan dengan tangan kosong itu dipicu lantaran para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban yang dituduh ambil rokok dan uang.
"Modus operandi pelaku memukul dan menendang koeban. Sehingga mengenai punggung dan kepala belakang dan badan, karena telah menganggap korban mengambil uang Rp 20 ribu dan dua bungkus rokok," kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro, Rabu (3/1).
Empat orang pelaku yang ditangkap merupakan teman korban sendiri yakni S (20), N (22), I (27) dan A (19) Warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang Demak.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi barbershop untuk menagih uang yang dicuri dari salah satu pelaku, pada Sabtu (30/12) malam.
"Pelaku I datang bersama temannya meminta penjelasan korban," ungkapnya.
Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan, selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp 40 ribu kepada para pelaku.
Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (Miras) untuk di minum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop hingga pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12).
Di saat mabuk para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. "Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri," jelasnya.
Mengetahui kondisi korban sudah lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali.
Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan korban di kursi keramas.
"Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," terangnya.
Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda. Polisi yang mendapati laporan warga bahwa korban meninggal dalam luka korban langsung dilakukan penyelidikan.
"Para pelaku kami amankan di tiga titik yang berbeda, pada Minggu (31/12/2023). Yakni di Kecamatan Bonang, Demak, dan Wedung," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.