Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
"Pada 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Argyan Abhiarama (20) dan korban berinisial KRA (20) telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
"Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial namun belum pernah bertemu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1).
Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
"Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ngechat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya," katanya.
Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya.
"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban,"
katanya.
merdeka.com
Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.
"Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban," katanya.
Wira menambahkan, setelah selesai memperkosa, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.
Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.
Ibu pelaku mengecek rumahnya dan menemukan korban dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.
Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.