Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Ketiga korban berkenalan melalui aplikasi media sosial.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Terkuaknya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Argiyan Arbirama (20) terhadap kekasihnya mahasiswi inisial KRA (20) telah membuka catatan kriminal lain.
Dimana, tersangka juga ternyata terseret dalam kasus pemerkosaan terhadap dua wanita lain.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyampaikan karena adanya temuan tersebut.
Maka dua laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ada sebelumnya dari Polres Depok akan ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan 2 LP yang ada yang sudah dilaporkan tentunya kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat. Nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganannya ke direktorat kriminal umum PMJ," kata Wira saat jumpa pers, Senin (22/1).
Adapun inisial dari kedua wanita yang menjadi korban pemerkosaan Argiyan adalah MH (23) dan satu korban lagi masih berstatus anak di bawah umur berusia 18 tahun dan tengah mengandung anak dari Argiyan.
Keduanya turut diperkosa oleh Argiyan, setelah berkenalan melalui aplikasi media sosial. Awal perkenalan pun hampir serupa modusnya seperti KRA kekasihnya yang jadi korban wanita ketiga dari aksi bejat Argiyan.
"Baik, untuk korban yang lain rata-rata mereka mengenalnya lewat aplikasi chat juga. Untuk lebih jelasnya nanti kita dalamkan lebih lanjut, nantinya setelah rekonstruksi besok kita akan dalami lebih lanjut nantinya," kata dia.
Namun demikian, Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut. Karena, proses pemeriksaan korban baru akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin ini yang perlu kami sampaikan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AA," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Argiyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya inisial KRA (20), karena dilatarbelakangi nafsu usai diperkosa di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.