Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Keluarga KRA (20) sangat mengutuk tindakan yang dilakukan Argiyan Arbirama (20).
-
Siapa yang membunuh mahasiswi itu? 'Kita segera gelar perkara. Yang pasti pelaku sudah kita amankan,' kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (12/12). Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka pelaku berinisial D. Dia merupakan mantan pacar korban.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Korban dicekik dan diperkosa kemudian ditinggalkan di kontrakan orang tua pelaku di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok.
Hendra paman korban meminta agar pelaku diberi hukuman setimpa. Keluarga meminta agar pelaku dihukum mati karena telah menghilangkan nyawa KRA.
“Nyawa dibayar nyawa, hukumannya mati. Nanti pun di pengadilan saya akan meminta kepada hakim seperti itu,” katanya, Selasa (23/1).
Dia mengaku tidak terima dengan jeratan hukuman yang mengancam pelaku. Polisi menyebut ancaman hukuman atas perbuatan Argi yaitu 15 tahun penjara.
“Ngga terima. Ngga bisa Cuma 15 tahun aja. Harus setimpal,” tegasnya.
Dia pun mengaku akan mengawal kasus ini hingga di persidangan. Bahkan keluarga akan mengikuti proses sidang hingga putusan.
“Iya akan kami kawal di persidangan nanti juga,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam ajaran Islam pun jika ada seseorang yang membunuh maka dibolehkan dihukum mati. Keluarga sangat kesal dengan perbuatan pelaku.
“Kalau kami mewakili keluarga agar pelaku dihukum mati atas perbuatannya kepada kepada keponakan kami,” kecamnya.
Hendra membantah kalau keponakannya menjalin hubungan dengan pelaku. KRA baru saja mengenal pelaku hingga akhirnya datang ke rumahnya. Mereka berkenalan lewat sosial media.
“Setahu keluarga ngga pacaran, baru kenal dua atau tiga hari sebelum kejadian. Kenal lewat aplikasi LINE. Aslinya, dia (korban) sudah memblokir nomor tersangka dan tersangka pakai nomor baru lagi untuk hubungi korban,” ceritanya.
Dia menuturkan keponakannya adalah sosok yang lugu. Pada hari kejadian, pelaku meminta KRA untuk datang ke rumahnya. Diduga, KRA mau datang karena akan dikenalkan dengan ibu pelaku.
“Alibinya waktu itu pengen dikenalin ke orangtuanya, mungkin dipikian korban kan si pelaku juga sudah dikenalin ke keluarganya. Dia (korban) ngga ada pikiran kemana-mana. Korban dipaksa ke kontrakan oleh pelaku,” pungkasnya.