Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Laporan soal pemerkosaan terhadap dua wanita itu sebelumnya telah terdaftar di Polres Metro Depok
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Polisi mengungkap alasan pihaknya belum menangkap Argiyan Arbirama (20) yang telah dilaporkan memperkosa dua wanita lain. Sebelum kasus pembunuhan seorang mahasiswi sekaligus kekasihnya, KRA (20) terkuak, pada 18 Januari 2024.
Diketahui, laporan soal pemerkosaan terhadap dua wanita itu sebelumnya telah terdaftar di Polres Metro Depok tertanggal 3 dan 4 Januari 2024.
"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Senin (22/1).
Sebab, lanjut Wira, dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku. Namun, dia diduga telah berhasil kabur ke luar daerah Depok untuk bersembunyi.
"Di mana pelaku sempat kabur ke luar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ujar Wira.
Meski begitu, Wira menyebut dua laporan tersebut tetap akan diselidiki meski saat ini Argiyan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan kasus pemerkosaan yang ditarik dari Polres Metro Depok.
"Kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP (laporan polisi) tersebut akan kita tarik penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ucapnya.
Adapun inisial dari kedua wanita yang menjadi korban pemerkosaan Argiyan adalah MH (23) dan satu korban lagi masih berstatus anak di bawah umur berusia 18 tahun yang tengah mengandung anak sembilan bulan.
Keduanya turut diperkosa oleh Argiyan, setelah berkenalan melalui aplikasi media sosial. Awal perkenalan pun hampir serupa modusnya seperti KRA kekasihnya yang jadi korban wanita ketiga dari aksi bejat Argiyan.
"Baik, untuk korban yang lain rata-rata mereka mengenalnya lewat aplikasi chat juga. Untuk lebih jelasnya nanti kita dalamkan lebih lanjut, nantinya setelah rekonstruksi besok kita akan dalami lebih lanjut nantinya," kata dia.
Namun demikian, Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut. Karena, proses pemeriksaan korban baru akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
"Mungkin ini yang perlu kami sampaikan terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AA," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Argiyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya inisial KRA (20), karena dilatarbelakangi nafsu usai diperkosa di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.