Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Argiyan pun meminta kepada KRA untuk menjemput di rumah dengan maksud mengajak main ke kafe.
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kasus pembunuhan terhadap mahasiswi inisial KRA (20) akhir terungkap. Dia tewas ditangan kekasihnya Argiyan Arbirama (20) tersangka yang tega membunuh pacarnya, karena dilatarbelakangi nafsu terhadap korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan kronologi awal perkenalan antara KRA dengan Argiyan dimulai dari komunikasi lewat media sosial sekira 4 bulan lalu atau November 2023.
"Saat 4 bulan waktu perkenalan, antara pelaku dengan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka melakukan janjian, setelah ketemu langsung pacaran sama korban kira-kira baru berjalan 2 minggu," kata Wira saat jumpa pers Senin (22/1).
Setelah resmi menjadi sepasang kekasih, Argiyan pun meminta kepada KRA untuk menjemput dirumah dengan maksud mengajak main ke kafe. Meski sempat menolak ajakan, KRA akhirnya luluh dan pergi ke rumah kontrakan Argiyan di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Saat tiba di rumah pelaku, dan korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku, dan selanjutnya pelaku menutup pintu kontrakannya. Lalu meminta korban ke kamar mandi," kata dia.
Setelah itu, tiba-tiba Argiyan menarik tangan KRA untuk dibawanya ke kamar. Saat di dalam dengan kondisi rumah yang sepi, aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
"Karena korban teriak-teriak terus pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas. Setelah itu pelaku mulai membuka baju dan celana korban dan saat itu korban sempat melawan, namun pelaku mencekiknya dengan keras," kata dia.
"Dan korban mencoba mencakar tubuh pelaku, dan saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban. Setelah selesai pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban," tambah Wira.
Usai menyalurkan nafsunya, Argiyan langsung mengikat tangan dan kaki KRA, mencegah adanya perlawanan ketika dirinya sadar. Sebelum meninggalkan korban dalam keadaan terikat, Argiyan mengambil barang berharga milik korban seperti dompet dan handphone.
Ketika dalam perjalanan kabur menuju daerah Jawa Tengah, Argiyan sempat mengabari orang tuanya kalau ada wanita yang terikat di dalam rumah melalui komunikasi pesan di media sosial.
“Dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Tidak lama setelah jasad KRA ditemukan tewas di dalam rumah, polisi pun langsung bergerak cepat sampai akhirnya berhasil menangkap Argiyan di terimal kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1).
“Adapun mulai dari kejadian sampai dengan ditangkap, tim opsnal Jatanras mengejar kira-kira memakan waktu selama 15 jam. Jadi setelah kejadian dilaporkan sampai dengan tertangkap itu 15 jam,” kata Wira.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.