Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Seorang pria, ZN (30), nekat membunuh remaja putri, RA (17), karena kesal dimaki. Korban diiming-imingi jalan-jalan lalu terjadi pembunuhan.
Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Sabtu (24/10). Kondisinya hanya menyisakan kerangka manusia.
Polisi hanya mendapati pakaian korban. Dari pemeriksaan tim forensik, terungkap identitas korban berikut penyebab kematiannya hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Identitas korban yang sudah jadi kerangka terungkap dan pembunuhnya juga tertangkap," ungkap Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, Kamis (31/10).
Dari pemeriksaan, korban dan tersangka berkenalan beberapa bulan lalu. Kedekatan mereka cukup akrab sehingga korban bersedia diajak jalan-jalan.
Saat jalan menggunakan mobil, korban berteriak dan memarahi tersangka karena ngebut. Sikap kasar korban tidak ditanggapi tersangka.
Kemudian tersangka mengajak korban nongkrong bersama teman-temannya. Di sana, korban kembali memaki tersangka di depan banyak orang.
Pria berstatus duda itu akhirnya menyimpan dendam dan ingin memberi perhitungan kepada korban. Sebulan kemudian, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan, kali ini tujuannya hutan kota di Sekayu.
Di sana, tersangka mengajak berhubungan badan disetujui korban dengan segera melepas celana panjangnya. Ternyata ajakan itu hanya alibi tersangka untuk membunuh korban.
Begitu korban berbaring, tersangka menindih dan mencekik lehernya hingga tewas. Tersangka lantas mengelap dan melilitkan celana korban ke lehernya dengan tujuan menghilangkan sidik jari.
"Tersangka pura-pura mengajak berhubungan badan biar tidak dicurigai akan membunuh. Tersangka menaruh dendam akibat kata-kata kasar korban," kata Rama.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur ponsel korban untuk menghilangkan barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.