Motif Suami Istri Tusuk Pria di TPU Tangerang
Pelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) menusuk seorang pria berinisial S di Jalan TPU Sarongge RT 005/005, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Senin (7/10) malam.
Dia mengatakan, pelaku SF merasa sakit hati terhadap korban yang telah berselingkuh dengan istrinya RY. Pelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
“Keduanya menjalin hubungan asmara meski mereka sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” kata Baktiar Mujiono, Rabu (9/10).
Baktiar Mujiono menjelaskan perjalanan panjang hubungan pelaku RY dan korban S. Pada tahun ini, korban sempat mendatangi rumah RY. Saat itu, suami RY sedang tidak ada di rumah. Seiring berjalannya waktu, hubungan RY dan S diketahui pelaku SF.
“Hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suaminya yaitu tersangka SF hingga terjadilah cekcok mulut dengan membanting handphone RY," ungkap Baktiar Mujiono.
Pelaku RY kemudian meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun suaminya mengatakan bahwa dirinya merasa sakit hati karena harga dirinya diinjak-injak.
“Aa sakit hati neng, dia udah ngelecehin neng, dan sudah menginjak-injak harga diri Aa, jadi Aa belum tenang kalau dia belum mati. Kemudian dijawab oleh istri, iya a,” terang Baktiar Mujiono.
Sejak saat itu, SF dan RY merencanakan pembunuhan korban dengan cara membeli satu unit handphone merk Nokia berikut sim card baru yang digunakan untuk mengajak korban bertemu. Handphone itu akan dibuang setelah aksinya selesai.
"Kemudian pelaku RY menghubungi korban untuk bertemu di TKP dan kedua pelaku merekayasa seolah-olah tidak mengenali, karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF," ucap dia.
Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan berbincang. Pelaku juga menanyakan sebuah video namun dijawab korban dengan kata-kata kasar.
“Pelaku RY yang marah kemudian mendorong korban yang sedang berada di sepeda motornya hingga terjatuh. Pelaku juga langsung mengeluarkan sebilah pisau dan akan ditusukkan ke bagian perut korban namun hanya melukai tangannya. Kemudian suaminya langsung datang dan mengambil pisau yang dipegang istrinya dan langsung menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban berlumurkan darah," jelasnya.
Setelah menusuk korban, kedua pelaku langsung kabur dan membuang handphonenya ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
"Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja guna dilakukan visum luar dalam/otopsi," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi menangkap kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku pasutri tersebut disangkakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.