Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).
Vonis terhadap Roy ini, lebih berat satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa 19 tahun penjara.
Amar putusan atas kasus yang menewaskan Angeline Nathania dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa.
Dalam amar putusan disebut, bahwa terdakwa Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa (dari dakwaan) kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketut, Kamis (4/1).
Dalam pertimbangannya, hakim memastikan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy.
Di antaranya sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, hingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan.
"Sedangkan, hal yang meringankan nihil," ujarnya
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.
"Iya, terima yang mulia," jawabnya, bergantian.
Begitu halnya dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono. Menurutnya, ia dan keluarga menerima putusan itu.
"Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu," tuturnya.
Roy mengenal korban Angeline sejak tahun 2017. Meski telah menikah, namun Roy disebut menjalin hubungan asmara dengan Angeline. Singkat cerita Roy akhirnya membunuh Angeline pada 3 Mei 2023.
Selanjutnya Roy ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline. Terdakwa melakukan pembunuhan lantaran sakit hati dengan korban yang telah menghina anak terdakwa.