Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Nada Diana, terdakwa pembunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang, dituntut pidana penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Wanita pengendara mobil yang menganiaya wanita pemilik butik dengan pedang bertuliskan Baton Sword itu, telah terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban karena permasalahan sepele.
“Memang fakta-fakta di sidang, kita buktikannya pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kita tuntut 15 tahun (penjara) jadi kita maksimalkan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Malda, Kamis (18/7).
Tim Kuasa Hukum korban Resy Ariska, Saiful Alim menegaskan pihak keluarga korban sebenarnya mengharapkan pelaku dapat dijatuhi pidana berat. Dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, nantinya dapat memvonis terdakwa lebih berat.
"Harapan dari keluarga itu sebetulnya bukan cuma 15 tahun, bila perlu 20 tahun lebih atau seumur hidup. Kami merasa bahwa ini harusnya nyawa diganti nyawa, karena kalau hanya sebatas 15 tahun menurut kami pihak keluarga itu tidak akan terbalaskan, karena menurut kami nyawa itu sangat mahal, tidak ternilai oleh harga," kata Saiful yang juga bagian dari Hotman911.
Menurut Saiful, seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal perencanaan atau Pasal 340 KUHP. Sebab terdakwa Diana melakukan pembunuhan terhadap Resy secara berencana.
“Karena pembunuhan ini kurang lebih sudah di rencanakan. Meskipun waktunya cukup singkat, menurut kami pasal yang tepat itu adalah pasal 340 terkait dengan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Dia menegaskan kasus pembunuhan terhadap Resy sangat jelas direncanakan (unsur perencanaan).
“Namun kenapa kepolisian itu menggunakan penyelidikan dan penyidikan itu menggunakan pasal 338 itu, bahkan subsider 351, terkait dengan penganiayaan. Inikan lucu. (Dampaknya) Jaksa tidak bisa keluar dari pasal yang didakwakan sejak awal. Di penyelidikan dan penyidikan itu,” tandas dia.
Sebelumnya, Nada Diana melakukan penganiayaan dengan menghujamkan pedang yang berada di dalam mobilnya kepada korban pemilik butik, Resy Ariska di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin (1/4/2023) tewas di lokasi. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.