Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hukuman mati itu dibacakan hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Hakim Sulistyo M Dwi Putro dalam amar putusannya.
Pertimbangan Hakim
Panca dinyatakan hakim terbukti sah membunuh empat anak kandungnya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hakim bahkan menyebut Panca telah merencanakan membunuh keempat anak kandungnya serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagai dalam dakwan kesatu alternatif pertma dan dakwaan kedua alternatif pertama," tegas hakim Sulistyo.
Hakim juga membeberkan sejumlah alat bukti peristiwa pembunuhan itu, di antaranya satu kacamata, empat buah sendal jepit.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, Senin (12/8), demikian dikutip Antara.
Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Pernyataan ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kemudian, Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM yang melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga tidak menemukan adanya tindakan meringankan yang dilakukan Panca.
Lebih lanjut, JPU membeberkan tiga perbuatan yang memberatkan Panca yakni membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya.
Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung menjadwalkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. Disepakati agenda sidang pembacaan pleidoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibacakan JPU.
Sebelumnya empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Kasus tersebut terungkap saat ada warga yang mencium aroma tak sedap.Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tersangka kasus KDRT terhadap D istrinya.