Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (8/12).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca disangkakan pasal pembunuhan berencana yakni 340.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU Perlindungan Anak," kata Bintoro, Jumat (8/12).
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah (40) membunuh empat anaknya dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sampai berkaca-kaca hampir menangis ketika menceritakan temuan kronologi pembunuhan tersebut.
Bintoro mengatakan Panca sempat melakukan perekaman dengan menggunakan laptop saat melakukan pembunuhan.
Rekaman video pembunuhan itu kini dijadikan barang bukti.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya Saudara D,"
kata Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
merdeka.com
Selain itu, Panca membunuh keempat anaknya secara bergantian. Anak paling kecil dibunuh pertama kali hingga anak paling tua yang terakhir.
"Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun," jelasnya.
"Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," sambungnya.
Saat itu, para korban disekap oleh Panca masih dalam kondisi sadar. Usai melakukan pembunuhan tersebut, Panca pun sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan milik korban.
"Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB," ucapnya.
"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya oleh Bapak Kapolres," sambungnya.