Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Polisi belum bisa merincikan apakah akan menghadirkan Panca secara langsung di lokasi ataukah tidak.
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan
Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat berencana menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan rekonstruksi terhadap," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (22/12).
Meski belum dipastikan waktu dan lokasinya. Namun Bintoro menyampaikan perkiraan proses rekonstruksi akan digelar pekan depan.
"Karena yang bersangkutan sudah sembuh. Kemungkinan minggu depan kalau bisa sebelum tahun baru sesudah Natal," katanya.
Karena masih tahap persiapan, Bintoro pun belum bisa merincikan apakah akan menghadirkan Panca secara langsung di lokasi ataukah tidak.
Termasuk, soal rekonstruksi apakah akan ditarik sampai kejadian KDRT Panca kepada istrinya D.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana Panca kepada empat anaknya itu, diawali dugaan kasus KDRT. Motifnya diduga karena Panca cemburu istrinya selingkuh.
Penyesalan Panca
Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Panca bahkan berujar ingin ikut tewas bersama anak-anaknya, dengan upaya bunuh diri.
“Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak,” kata Panca saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Panca membunuh keempat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) dengan cara dibekap sampai tidak bernyawa. Lalu, dijejerkan di atas tempat tidur pada Minggu (3/12) lalu.
Usai membunuh keempat anaknya, Panca mencoba bunuh diri. Bahkan, percobaan bunuh diri itu dilakukan selama lima kali sejak Minggu (3/12) hingga Rabu (6/12).
“Iya benar (coba bunuh diri). Tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan. Ya untuk saat ini saya menyesal atas perbuatan saya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP. Panca terancam hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.