4 Anak Tewas di Jagakarsa Dibunuh Ayahnya, Motif Cemburu dengan Istri
Saat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.
Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait penyulut rasa cemburu Panca terhadap D istrinya.
4 Anak Tewas di Jagakarsa Dibunuh Ayahnya, Motif Cemburu dengan Istri
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap motif di balik kekejaman Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan temuan motif pembunuhan Panca dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap istrinya, D. Fakta itu didapat setelah memeriksa sebanyak 13 saksi dan sejumlah barang bukti.
"Sudah kami amankan motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait penyulut rasa cemburu Panca terhadap D istrinya. Sebab, saat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.
"Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya," tuturnya.
Meski demikian, Ade Ary mengakui kalau dari rasa cemburu tersebut lah berujung aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca kepada D. Berujung, aksi pembunuhan kepada empat anaknya VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1).
"Sehingga akhirnya hari Sabtu pagi terjadi tindakan penganiayaan terhadap saudari D atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian setelah saudari D dirawat di Rumah Sakit Pasar Minggu," katanya.
"Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya," tambah dia.
Sampai akhirnya, Panca pun mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan, menusuk perutnya memakai pisau, diakhiri dengan memaku kedua tangannya.
"Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya sudah mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya," tuturnya.
Walaupun tidak diungkap pesan dalam handphone dan laptop yang dituliskan Panca, namun diyakini kesimpulan motif cemburu berkaitan dengan pesan yang tertulis tersebut.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatnya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terakhir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.